Sekolah di Bawah Kemenag Kalsel Gunakan Panduan Kurikulum Darurat Covid-19 | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Kamis, 28 Mei 2020

Sekolah di Bawah Kemenag Kalsel Gunakan Panduan Kurikulum Darurat Covid-19

BERITABANJARMASIN.COM, Banjarmasin -Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil) Kalsel mengeluarkan surat resmi yang disampaikan kepada semua Kasi maupun Kepala Madrasah se-Kalsel.

Ini menindaklanjuti SK Ditjend Pendidikan Islam Kementerian Agama No. 2791 Tahun 2020 terkait Panduan Kurikulum Darurat pada madrasah di tengah mewabahnya virus corona (Covid-19).

"Jadi mereka tidak kebingungan lagi karena sudah ada dasar hukum untuk melakukan kegiatan pembelajaran dengan menggunakan kurikulum darurat," kata Kasi Kurikulum dan Kesiswaan Kemenag Kalsel, Adnan saat ditemui BeritaBanjarmasin.com,  Rabu (27/5/2020).

Dalam panduan tersebut berlaku bagi jenjang pendidikan Madrasah mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).

Lebih lanjut, dalam panduan kurikulum darurat juga mempertimbangkan kondisi darurat setiap daerah dan madrasah yang berbeda. Dengan demikian implementasi kurikulum darurat setiap satuan pendidikan bisa berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.

"Pada intinya madrasah sendiri yang mengaturnya, jadi ada istilah kurikulum tingkat satuan pendidikan yang diatur masing-masing dengan kondisi masing-masing sekolah," terang Adnan.

Sementara itu, mekanisme pembelajaran dalam panduan kurikulum darurat sendiri pada daerah yang terkena Covid-19 bisa melakukan kegiatan pembelajaran jarak jauh (daring).

Sedangkan untuk daerah yang memang terkendala dengan koneksi internet yang sulit, maka gurunya akan datang ketempat dengan mengumpulkan siswanya melakukan proses belajar secara langsung dengan tetap mematuhi protokol sesehatan Covid-19.

"Jadi bisa seperti itu, makanya kurikulum ini dibuat melihat kondisi masalahnya itu seperti apa, apakah siswanya mampu dengan daring semua apakah tidak," pungkasnya.

Dikatakannya SK Nomor 2791 Tahun 2020 terkait Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah tidak hanya digunakan saat covid-19 saja melainkan dalam semua kondisi darurat lainnya, seperti bencana alam dan sebagainya. (Fitri/Puji)


Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner