Wali Kota Banjarmasin: Ikuti Fatwa MUI untuk Idul Fitri | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Sabtu, 23 Mei 2020

Wali Kota Banjarmasin: Ikuti Fatwa MUI untuk Idul Fitri

BERITABANJARMASIN.COM - Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengimbau masyarakat untuk tidak berlebihan melakukan takbiran dengan mengumpulkan orang banyak. Mengingat wabah Covid-19 masih melanda.

Namun, hal itu bukan berarti para jemaah maupun pengurus masjid tidak boleh melakukan takbiran. Hanya saja perlu membatasi jumlah dan menaati protokol kesehatan.

Ibnu mengatakan dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri 1441 H sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 tahun 2020. Jika suatu daerah masuk wilayah zona merah, seperti Banjarmasin, dianjurkan untuk melakukan sholat ied di rumah saja. "Untuk itu patuhi saja panduan ataupun keputusan MUI untuk melakukan sholat Idul fitri di rumah saja," harapnya, Jumat (22/5/2020).

Orang nomor satu di Kota Baiman itu juga mengucapkan terima kasih untuk masyarakat yang tidak mudik di tengah pandemi saat ini. "Ulun mengucapkan terima kasih kepada pian yang tetap berada di Banjarmasin saat ini," ungkapnya.

Ia berharap, moment lebaran tahun ini bisa dimanfaatkan untuk saling memaafkan bersama keluarga terdekat, maupun tetangga di komplek untuk lebih mempererat tali silaturahmi. Dengan tetap memperhatikan social distancing. (arum/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner