BERITABANJARMASIN.COM - Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengklarifikasi surat edaran Satpol PP. Ia mengatakan surat edaran itu ditarik karena revisi Perwali Nomor 33 Tahun 2020 untuk PSBB masih dalam pembahasan.
Hal itu menurutnya perlu dilakukan agar tidak terjadi gesekan atau kesalahpahaman masyarakat dalam penerapan PSBB tahap kedua ini. “Revisi perwali masih dibahas dan surat edaran itu sudah kita klarifikasi," ujarnya, Sabtu (9/5/2020).
Selain itu, orang nomor satu di Kota Baiman itu juga memaparkan petugas medis yang berdomisili diluar Kota Banjarmasin tetap bisa masuk seperti biasa ke dalam kota. Mereka diperbolehkan masuk karena sudah dicantumkan dalam Perwali Nomor 33 Tahun 2020. “Kepada petugas yang berjaga di posko untuk membolehkan petugas medis masuk,” tegasnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Satpol PP, Ichwan Noor Chalik menyampaikan kehadiran surat itu untuk menindaklanjuti Perwali Kota Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan virus Corona. Dalam SE itu disebut bahwa bengkel dan ponsel diminta tutup. (arum/sip)
Posting Komentar