Akta Kelahiran dan KK Bisa Cetak Sendiri, Ini Syaratnya | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Jumat, 19 Juni 2020

Akta Kelahiran dan KK Bisa Cetak Sendiri, Ini Syaratnya

BERITABANJARMASIN.COM - Memberikan kemudahan bagi masyarakat, Disdukcapil Banjarmasin menerapkan cetak administrasi kependudukan sendiri.

Dengan menggunakan kertas HVS berukuran A4, yakni untuk Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).

Hal itu disampaikan Kepala Disdukcapil kota Banjarmasin, Khairul Saleh bahwa pemberlakuan tersebut mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan. "Silahkan kalau mau print sendiri menggunakan kertas HVS dan berurusan ke mana saja bisa dipakai," katanya, Jumat (19/6/2020).

Ia mengatakan pihaknya sudah mulai menjalankan kebijakan tersebut, terlebih saat ini mewabahnya virus Covid-19 di Banjarmasin yang meminimalisir tatap muka langsung dengan masyarakat. "Tapi kami tetap membuka pelayanan karena blanko masih banyak tersedia," ujarnya.

Ia menambahkan sebelumnya jika masyarakat ingin mencetak sendiri akta maupun KK terlebih dahulu mengajukan permohonan melalui email. Setelah berkas maupun persyaratan lengkap, maka akan mendapatkan balasan sekaligus juga formulir yang dapat diisi sendiri kemudian dicetak. "Masyarakat masih belum mengenal dengan sistem online," imbuhnya

Untuk itu, di Juli mendatang pihaknya akan mensosialisasikan terkait pendaftaran pembuatan KK dan akta kelahiran secara online. (arum/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner