Apakah Anang Bisa Lanjut di Pilwakot Banjarmasin? Ini Jawaban KPU | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Kamis, 25 Juni 2020

Apakah Anang Bisa Lanjut di Pilwakot Banjarmasin? Ini Jawaban KPU

BERITABANJARMASIN.COM - Anang Misran yang berniat maju dalam Pilwakot Banjarmasin 2020 masih terganjal dengan mundurnya sang calon wakil yaitu Ahmad Firdaus. 

Anang Misran tidak dapat melanjutkan pencalonan dirinya sebagai calon orang nomor wahid di kota seribu sungai. Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rahmiaty Wahdah.

Menurut Rahmi, sesuai PKPU Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 33 Ayat 1, apabila bakal pasangan calon atau salah satu bakal pasangan calon mengundurkan diri pada saat verifikasi administrasi sampai rekapitulasi, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat digantikan dengan yang lain. 

"Karena itu satu paket, artinya apabila tidak memenuhi syarat maka tidak bisa ke tahapan selanjutnya dan tidak bisa digantikan," jelasnya, Rabu (24/6/2020).

Rahmi juga menyampaikan telah menyurati kepada yang bersangkutan, mengenai keputusan KPU Kota Banjarmasin terkait proses pencalonannya.

"Kita sudah sampaikan surat pemberitahuan kepada Anang, namun sampai saat ini tidak respon atau balasan dari yang bersangkutan," bebernya.

Alhasil hanya ada satu pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin jalur perseorangan, yang proses tahapan pencalonannya akan dilanjutkan, yakni pasangan Khairul Saleh dan Habib Ali. "Kami akan mulai melakukan verifikasi faktual pasangan tersebut," imbuhnya.

Sekadar diketahui, Ahmad Firdaus, bakal calon Wakil Wali Kota Banjarmasin yang berpasangan dengan Anang Misran jalur perseorangan maju menyatakan mengundurkan diri sebagai bacalon wakil wali kota. (arum/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner