BERITABANJARMASIN.COM - Masa jabatan Ketua DPD Partai Golkar kabupaten/kota akan berakhir pada 30 Juli 2020 ini. Agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan, Partai Golkar Kalsel akan menunjuk pelaksana tugas (Plt).
Sebelumnya jabatan Ketua DPD 13 kabupaten/kota sudah berakhir namun berdasarkan hasil rapat di pusat dilakukan perpanjangan karena Covid-19 selama tiga bulan dan pada 30 Juli ini akan berakhir.
Berbeda dengan provinsi, secara aklamasi Sahbirin Noor kembali didukung menjadi Ketua DPD Partai Golkar Kalsel untuk periode 2020-2025. "Ketua DPD Partai Golkar Kalsel akan menetapkan Plt ini, yang pasti harus berasal dari unsur pengurus di DPD Golkar Provinsi Kalsel," jelas Ketua DPRD Kalsel tersebut.
Hingga saat ini (18/6/2020) belum keluar SK Plt ketua DPD Partai Golkar se-Kalsel. Disamping itu siapa yang berhak nantinya mengeluarkan SK, Supian mengungkapkan bisa Ketua atau Ketua harian. "Ketua harian pun bisa menandatanganinya," yakin dia.
Ketua Harian DPD Partai Golkar Kalsel, H Supian HK mengatakan sesuai hasil Rapimnas Golkar di Jakarta DPD Provinsi akan melaksanakan Musda dan dilanjutkan Musda pada kabupaten/kota nantinya.
Sehingga selama Musda belum dilaksanakan DPD akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan kepemimpinan apalagi menjelang Pilkada yang digelar pada 9 Desember mendatang. (maya/sip)
Posting Komentar