BERITABANJARMASIN.COM - Perwakilan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori (GTKHNK) menyambangi Komisi IV DPRD Kalsel Rabu, (24/6/2020). Mereka menyampaikan aspirasi terkait rekomendasi pengangkatan (GTKHNK 35+) menjadi PNS tanpa melalui tes.
GTKHNK 35+ ini sendiri merupakan wadah bagi berkumpulnya para pegawai honorer yang telah berusia lebih dari 35 tahun. "Kami meminta agar pemerintah prioritaskan pengangkatan PNS bagi guru honorer usia 35 ke atas, setelah berpuluh tahun mengabdi," ujar Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kalsel, Adnani.
Selama ini, ujarnya, nasib honorer dirasa miris dibandingkan dengan guru yang baru beberapa tahun sudah dapat diangkat menjadi CPNS. Jauh dari itu yang utama diperjuangkan ialah status untuk kesejahteraan setelah berpuluh tahun mengabdi menjadi tenaga pengajar.
Karena usia yang tidak produktif ini juga mereka tidak bisa lagi masuk ke perusahaan maupun industri untuk mencari pekerjaan lain. "Bagaimana pun keahlian mereka ada disana sebagai tenaga pengajar dan telah mengabdi puluhan tahun," terang Didi selaku Koordinator GTKHNK 35+ Kabupaten Banjar dan pengajar di SMA 1 Gambut.
Dijelaskannya hal ini sebagai tindakan lanjutan dari Ketua Umum GTKHNK 35+, Nasrullah yang meminta kepada Presiden RI untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan GTKHNK 35+ menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa melalui tes.
Ditambahkan bendahara GTKHNK 35+, Khairunasiyah yang juga pengajar SLB Negeri 2 Banjarmasin bahwa tenaga honorer ini tidak masuk dalam honorer kategori 2 (K2). "Untuk diatas usia 35 itu non K2, tidak terdata di BKD," jelasnya.
Menurutnya hal ini sudah sepantasnya di perjuangkan agar para honorer usia 35 tahun ke atas mendapatkan hak yang sama. "Kalau tidak bergerak, kita akan tertinggal dengan honorer kategori 2 (K2) ini," tegasnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, M Lutfi Saifuddin akan sesegeranya menyampaikan rekomendasi ini ke Komisi X DPR RI.
Lutfi mengatakan perwakilan GTKHNK ini meminta agar pengangkatan PNS bagi tenaga honorer ini tidak berdasarkan usia namun lamanya pengabdian.
"Mereka meminta agar honorer usia 35 ke atas diberi kesempatan untuk menjadi PNS, sudah jadi guru tapi masih honor ini yang perlu diperhatikan pemerintah pusat," jelasnya.
Menurutnya kompetensi yang dimiliki para honorer tidak diragukan lagi kemampuannya sudah teruji dan harus dihargai dengan diangkat menjadi PNS. "Batasan umur dilihat sebagai prestasi bukan penghalang mendapatkan haknya menjadi ASN," ujar dia. (maya/sip)
Posting Komentar