BERITABANJARMASIN.COM - Sebagai bentuk dukungan atas kasus jurnalis di Banjarmasin, Diananta, Komunitas Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers meminta agar Diananta segera dibebaskan.
Selain itu Komunitas Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers sejak tanggal 24 Mei hingga 3 Juni sudah menggalang dana dan terkumpul sejumlah Rp20 juta. "Uang tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada istri Diananta," ucap Koordinator Logistik, Ika Ningtyas, Senin (8/7/2020).
Ia berharap bantuan tersebut dapat memenuhi kebutuhan harian keluarga Diananta, dan bekal Diananta selama ditahanan untuk dua bulan ke depan.
Dikatakannya, berdasarkan kesepakatan, donasi untuk sementara dihentikan dan akan berfokus pada keringanan biaya perjalanan tim kuasa hukum Diananta yang didatangkan dari Banjarmasin.
"Diananta akan menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Kotabaru pada 8 Juni ini. Sejumlah pengacara akan menempuh perjalanan 8 jam dari Banjarmasin dan memerlukan biaya setiap sidang," bebernya.
Sebagai informasi bagi masyarakat yang peduli dan ingin ikut bergotong royong dalam penggalangan dana terhadap kasus yang menimpa eks Pemimpin Redaksi Banjarhits.id ini, dapat memberikan bantuan melalui rekening BNI 086358113 atas nama Ika Ningtyas Unggraini. (fitri/puji)
Posting Komentar