BERITABANJARMASIN.COM - KPU Kalsel memastikan infografis yang beredar tentang tahapan pelaksanaan pilkada adalah hoax. Hingga hari ini (2/6/2020) PKPU Pilkada 2020 belum diundangkan.
Pelaksanaan tahapan pilkada yang tertunda dilanjutkan mulai tanggal 15 Juni 2020. Pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.
"Sekarang rancangan perubahan PKPU tentang tahapan, program dan jadwal sedang dalam proses harmonisasi," ujar Komisioner KPU Provinsi Kalsel, Edy Ariansyah kepada BeritaBanjarmasin.com
Disamping itu, KPU sudah menyusun dan akan segera diuji publik rancangan peraturan PKPU tentang penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota dalam kondisi bencana nonalam. Tanggal 3 Juni 2020 KPU akan mengikuti RDP Komisi II DPR.
Tanggal mulai tahapan lanjutan dan tanggal pemunguan suara tersebut sesuai kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada 27 Mei 2020.
Terkait jadwal tahapan-tahapan secara rinci, menunggu rancangan Perubahan PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada diundangkan kementerian Hukum dan HAM. Sekarang masih dalam proses harmonisasi.
Dalam rancangan PKPU Pilkada Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 yang disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 akan mengatur terkait pembentukan dan tata kerja PPK, PPS, KPPS, dan PPDP; pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih; pencalonan; kampanye; pelaporan dana kampanye; pemungutan dan penghitungan suara; rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan; sosialisasi, pendidikan Pemilih, dan partisipasi masyarakat; dan pengamanan perlengkapan pemilih. (maya/sip)
Posting Komentar