BERITABANJARMASIN.COM - Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Banjarmasin, Machli Riyadi menyampaikan biaya pemulasaran jenazah yang terpapar Covid-19 ditanggung Kementerian Kesehatan.
Machli memaparkan satuan biaya ini tertuang dalam pedoman peraturan Kemenkes. Pedoman dimaksud, yakni Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK.02/2020 tertanggal 6 April 2020.
Biaya pemulasaraan setiap jenazah Covid-19 terdiri dari tujuh item. “Semua itu sudah masuk dalam Rp3,7 juta,” tegasnya.
Mantan wadir RS Sambang Lihum ini menerangkan, hal itu sesuai protab protokol pemakaman untuk pasien positif Corona, yang harus sesuai ketentuan. Uang tersebut tambahnya lagi akan diganti Kemenkes melalui verifikasi di BPJS Kesehatan. (arum/sip)
Posting Komentar