BERITABANJARMASIN.COM - Dalam penanganan Covid-19, pemerintah diminta konsisten menegakkan aturan dan berkiblat pada ahli yang sesuai di bidangnya yakni ahli epidemiologi.
Hal ini disampaikan pengamat hukum sekaligus dosem Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Ahmad Fikri Hadin.
Epidemiologi sendiri merupakan landasan bagi kesehatan masyarakat, yang membentuk pengambilan keputusan dalam kebijakan publik dan praktik berbasis bukti dengan mengidentifikasi faktor risiko penyakit dan mengidentifikasi tujuan pencegahan penyakit.
Menurutnya mengambil kebijakan dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) harus benar-benar pada ahlinya sehingga aturan dapat dijalankan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.
Mengatasi pandemi Covid-19 kata dia, tidak bisa hanya mengandalkan aturan namun harus berbasis sains atau ilmu pengetahuan. Imam yang memimpin adalah ahli epidemiologi sehingga aturan akan berkiblat ke arah sana.
"Penanganan virus ini, kami ahli hukum pun harus mengikuti ahli epidemiologi yang berada di garda terdepan, jadi bukan ahli hukum maupun yang bukan ahlinya sama sekali. Saya rasa pengetahuan sains perlu ditingkatkan di Indonesia," tegasnya.
Sementara itu, langkah PSBB yang diterapkan pemerintah untuk mengurangi laju penularan virus corona dirinya menilai masih belum optimal. Dengan melihat dari kurva kasus orang terkonfirmasi positif Covid-19 yang terus mengalami peningkatan hingga hari ini (20/6/2020) sejalan dari sistem yang diberlakukan pemerintah maupun tindakan dari pelaku yang mengikuti aturan tersebut.
Kesepakatan pemerintah mengambil kebijakan PSBB daripada lockdown menyebabkan UU karantina dan kesehatan yang berlaku di negara ini. "Berbeda jika pemerintah menerapkan karantina wilayah yang dapat ditingkatkan menjadi darurat sipil maupun darurat militer seperti lockdowan di Italia," terang dia.
Di sisi lain, peran aparat kemananan dalam melaksanakan protokol kesehatan hendaknya tidak arogan dengan memilih langkah persuasif dan humanis kepada masyarakat.
Sejatinya, dalam keadaan darurat sekarang ini peran aparat keamanan harus bisa memberikan pemahaman yang bijak sehingga bukan keterpaksaan dalam mematuhi protokol kesehatan namun menumbuhkan kesadaran yang tinggi pada masyarakat.
Dalam hitungan bulan permasalahan kasus Covid-19 di Indonesia dan Kalsel pada umumnya masih mendominasi yang ditetapkan pemerintah sebagai bencana non alam.
Di sisi lain pemerintah tidak bisa berdiam diri mengingat perekonomian terus melumpuh sementara beberapa negara lain mulai membuka diri. Sehingga kebijakan New Normal (tatanan kehidupan yang baru) dipilih dimana masyarakat bisa beraktivitas seperti biasanya namun dengan protokol kesehatan yang sangat ketat. "Mau tidak mau, pemda juga mengikuti aturan pusat, masyarakat harus mulai beradaptasi," ujarnya kepada BeritaBanjarmasin.com
Meskipun begitu, bagi wilayah yang memiliki data statistik Covid-19 yang masih tinggi belum diperbolehkan menerapkan New Normal yang dikhawatirkan akan berakibat fatal. (maya/sip)
Posting Komentar