BERITABANJARMASIN.COM - Satpol PP Banjarmasin turunkan belasan reklame tak berizin yang terpampang di sepanjang Jalan A Yani dan jalan lainnya. Hingga hari ini (9/6/2020) hal itu masih menjadi polemik.
Satpol PP beralasan, penurunan reklame itu mengacu peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 20 tahun 2010, tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.
Menurut Plt Kasatpol PP Banjarmasin, Ichwan Nor Chalik, giat mereka itu untuk menegakkan Perda Reklame. Sehingga baliho bando yang sudah tidak ada izin sejak 2018 lalu diturunkan. "Izinnya sudah habis sejak 2018 lalu, dan bisa membahayakan pengguna jalan," tegsnya.
Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina menyampaikan telah memanggil para pengusaha advertising untuk melakukan rapat bersama, dan mengutarakan terkait rencana pemkot dalam penataan kota.
Dengan pertemuan bersama asosiasi pengusaha reklame advertising tersebut diharapkan bisa menemukan titik temu bersama dalam menyikapi hal tersebut. "Saya juga meminta Kasatpol PP untuk tidak langsung menurunkan reklame maupun balihonya," tuturnya.
Disinggung terkait tuntutan yang dilayangkan pihak asosiasi advertising, orang nomor satu di Kota Baiman itu mepersilahkan saja, karena itu merupakan haknya sebagai warga negara. "Kan sudah jelas izinnya sudah tidak diperpanjang lagi," cetusnya.
Ia pun berharap, para pengusaha reklame bisa memahami dan mengikuti rencana pemkot dalam penataan Kota Baiman tersebut, agar bisa memberikan kenyamanan dan perlindungan masyarakat sesuai peraturan yang ada. (arum/sip)
Posting Komentar