BERITABANJARMASIN.COM - Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Provinsi Kalsel akhirnya menemukan kesepakatan bersama Pemkot Banjarmasin terkait polemik penurunan spanduk reklame.
Kesepakatan tersebut didapat setelah berdiskusi bersama Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina pada rapat tertutup diruang integerasi, Selasa (9/6/2020).
Ketua APPSI provinsi Kalsel Winardi Sethiono mengatakan pihaknya akan mengubah bentuk sebagian reklame bando sepanjang Jalan A Yani, menjadi di pinggir jalan dengan kepemilikan yang sama. Kemudian ada sebagian yang akan dijadikan jembatan penyeberangan orang (JPO). "Ini merupakan solusi yang tepat dari pak wali kota," ucapnya.
Winardi juga menyampaikan akan segera mempelajari dan menyerahkan konsepnya, untuk mendapatkan izin dari Pemkot Banjarmasin. Selain itu, ujarnya lagi pihaknya juga meminta keringanan terhadap pemkot untuk menayangkan kembali reklame iklan yang telah dicabut, karena kontrak bersama klien masih belum selesai. "Alhamdulillah itu pun disetujui pak wali," ujarnya.
Disinggung terkait laporannya terhadap pemkot ke Obudsman, Winardi menjelaskan dengan adanya kesepakatan tersebut, maka otomatis laporan akan gugur. "Saya rasa dengan adanya kesepakatan ini segala aduan pasti akan gugur, karena di Indonesia azas mufakat adalah hukum yang tertinggi," tutupnya. (arum/sip)
Posting Komentar