LBERITABANJARMASIN.COM - Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina meminta para ASN untuk tidak bepergian keluar daerah ataupun cuti selama pandemi Covid-19.
Hal itu mengacu pada Surat Edaran Menpan RB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Ibnu memaparkan pemberlakuan tersebut akan diterapkan pada 1 Juli 2020, seiring terbitnya surat edaran yang saat ini masih dalam proses. “Tidak ada cuti dan turun seperti biasa, karena nota dinasnya baru masuk jadi kemungkinan per 1 Juli,” tegasnya, Jumat (19/6/2020).
Dikhawatirkan jika ASN mengambil cuti kerja akan keluyuran selama berlangsungnya masa cuti..Terlebih saat ini, jumlah kasus positif terus mengalami tambahan lonjakkan kasus hingga mencapai 1.009 kasus saat ini..“Lebih baik bekerja dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Pada Surat Edaran Menpan RB itu bagi ASN yang kedapatan melanggar ketentuan yang ada maka akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya.
Mulai dari sanksi ringan berupa teguran hingga sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Meski demikian, ada pengecualian bagi ASN yang hendak mengajukan cuti. Salah satunya, bagi ASN perempuan yang hendak melahirkan.
Kemudian, cuti sakit dengan alasan sakit yang cukup parah. Terakhir, cuti karena alasan penting yaitu bila ada keluarga atau saudara yang meninggal dunia.
Posting Komentar