BERITABANJARMASIN.COM - Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina, menegaskan bahwa hingga saat ini tempat hiburan malam (THM) belum diizinkan untuk beroperasional.
Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) telah berakhir, membuat sejumlah perkantoran maupun tempat usaha lainnya sudah mulai beraktivitas seperti biasa namun tidak berlaku pada THM.
Hal itu menurutnya, telah disampaikan kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banjarmasin, Ikhsan El Haque, operasional THM yang sifatnya mengumpulkan orang banyak belum diizinkan untuk dibuka. "Sudah saya sampaikan," tegasnya Sabtu (20/6/2020).
Orang nomor satu di Kota Baiman itu juga menerangkan bahwa Disbudpar Banjarmasin sudah sosialisasikan kepada para pelaku usaha hiburan maupun wisata untuk tidak dulu mengoperasionalkan usahanya.
Ia menambahkan, bahwa jika ada kedapatan THM yang beroperasional sebelum diberikan izin maka akan dilakukan razia.
Sebelumnya, larangan operasional THM juga ditegaskan oleh Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo untuk tidak membuka THM dalam waktu dekat.
Terlebih kurva jumlah kasus terkonfiramasi virus corona semakin meningkat tajam saat ini, yang tetap megharuskan tempat berkumpulnya orang banyak tidak dulu untuk dibuka. "Jika masih ada yang kedapatan beroperasion, maka akan disampaikan rekomendasi pencabutan izin operasional THM kepada Pemkot Banjarmasin," tegasnya. (arum/sip)
Posting Komentar