BERITABANJARMASIN.COM - Para advokat muda Banjarmasin yang sudah malang melintang di Jakarta turun gunung melakukan upaya hukum membela klien yang telah dirugikan oleh Perusahaan Perdagangan Berjangka Komoditi.
Imam salah satu advokat yang juga tokoh pemuda Banjarmasin menyampaikan kepada awak media, bahwa ia dari Law Office Satya And Co mewakili klien mengajukan permohonan arbitrase kepada Badan Arbitrase Berjangka Komoditi (BAKTI) tentang perbuatan melawan hukum melawan perusahaan.
Pihaknya menilai pihak sales marketing perusahaan telah mengiming - imingi keuntungan 10 persen tentang perdagagnan berjangka komoditi sehingga kemudian klien mereka memberanikan diri untuk top up dana ratusan juta rupiah kepada perusahaan tersebut. "Kemudian menyerahkan transaksinya kepada pihak wakil pialang," kata Imam, Jumat (3/7/2020).
Di persidangan, ujarnya, pihaknya mengungkapkan telah terjadi kelalaian dari pihak perusahaan yang tidak melakukan transfer knowledge akibat dari perdagangan berjangka komoditi ini serta risikonya. "Bahkan transaksi yang dilakukan tanpa seizin dari pihak klien kami," tegas dia.
Sehingga uang pensiunan yang dijadikan untuk investasi ini raib dikemudian hari, sehingga iming-iming keuntungan yang di awal tidak terealisasi. Ia menyarankan kepada masyarakat untuk berhati hati apabila ada marketing yang menawarkan investasi seperti ini.
Apabila ada yang menjadi korban segera lakukan laporan atau lakukan permohonan arbitrase atau gugatan pengadilan tentang perbuatan melawan hukum apabila dirugikan oleh pihak perusahan. "Tidak sedikit yang sudah kami tangani di Indonesia kejadian seperti ini, saya harap masyarakat lebih berhati hati dalam investasikan uang," ucapnya. (pol/sip)
Posting Komentar