BERITABANJARMASIN.COM - DPRD Kota Banjarmasin menggelar Rapat Lintas Komisi (I, II dan III) bersama SKPD beserta perwakilan Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel, Kamis (16/7/2020).
Dikatakan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, HM Yamin rapat yang digelar bertujuan agar ada sinkronisasi antara pemerintah kota dengan pengusaha periklanan terkait polemik reklame bando di Banjarmasin.
Menurutnya harus ada perubahan yang dilakukan terhadap Peraturan Daerah (Perda). Dimana terkait keberadaan reklame bando di jalan sesuai dengan Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
Namun saat melakukan pembahasan pada Perda 2014 ternyata tidak menuju ke Permen PU Nomor 20/PRT/M/2010. Sedangkan berdirinya reklame bando tersebut pada tahun 2007.
"Kedepan kita perlu melakukan revisi perda tersebut untuk menyesuaikan dengan peraturan diatasnya yang lebih tinggi," tandas Yamin.
Berdasarkan rapat tersebut berkenaan dengan Perwalinya kata dia dapat dilakukan penarikan jika bertentangan dengan Perda. "Perwali itu bisa ditarik jika bertentangan dengan Perda Kota Banjarmasin, yang pasti kita menginginkan sinkronisasi antar kedua belah pihak," ucapnya.
Disamping itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel Winardi Setiono, menyampaikan agar ada revisi terhadap perda yang ada sehingga dalam menjalankan usahanya tidak terjadi polemik lagi. "Kita minta agar ada revisi terhadap perda sehingga kami tidak merasa disalahkan lagi, juga supaya ada kepastian hukum yang jelas," ujarnya. (maya/sip)
Posting Komentar