BERITABANJARMASIN.COM - Menanggapi terbitnya Perwali Banjarbaru Nomor 20/2020 terkait diberlakukannya denda sebesar Rp250 ribu jika kedapatan warganya tidak menggunakan masker, Machli Riyadi angkat bicara.
Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin ini menyampaikan saat ini pihaknya telah menyusun draft untuk memberikan sanksi terhadap masyarakat Kota Baiman yang kedapatan melanggar protokol kesehatan, khususnya tidak menggunakan masker. "Sesuai arahan Pak Wali, saat ini kami sedang menyusun draft mengenai hal itu," bebernya, Selasa, (14/7/2020).
Namun jelas Machli untuk sanksi masih belum bisa dipastikan, apakah berbentuk denda atau sanksi secara administratif lainnya seperti penyitaan KTP. Ia menambahkan pihaknya tidak ingin gegabah dalam memberlakukan sanksi tersebut. "Perlu dikaji dahulu agar mendapatkan hasil yang diharapkan," ujarnya.
Mengingat masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, dengan tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah. (arum/sip)
Posting Komentar