BERITABANJARMASIN.COM - Puluhan Raperda baik dari eksekutif maupun inisiatif dewan terhambat. Dari target 23 raperda, baru tiga raperda yang akan dibahas hingga hari ini (24/7/2020).
Dari 23 raperda itu terdiri dari 18 Raperda usulan Pemkot Banjarmasin dan 5 raperda inisiatif DPRD Banjarmasin.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarmasin Arufah Arif mengatakan tiga raperda yang akan dibahas memasuki semester kedua ini yakni Raperda RTRW, Raperda PDAM, dan Raperda penanggulangan Kemisikinan inisiatif dewan.
Dalam waktu dekat tiga raperda ini akan segera dimasukkan Pemkot Banjarmasin untuk segera dibahas dalam Rapat Paripurna. Pembahasan ketiga buah raperda ini yang pertama dilakukan di 2020.
"Pandemi Covid-19 ini menjadi penyebab terlambatnya pembahasan puluhan raperda lainnya tersebut," beber politisi PPP ini.
Disamping itu, saat ini Raperda yang telah diajukan Pemkot Banjarmasin harus terlebih dulu mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) sebelum nantinya diajukan ke DPRD Banjarmasin untuk diparipurnakan.
"Berbeda dari tahun sebelumnya, sekarang wajib mendapat pengesahan Kemenkum HAM. Ini juga yang mengakibatkan melambatnya proses pembahasan raperda," ungkapnya. (maya/sip)
Posting Komentar