BERITABANJARMASIN.COM - Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo berharap PT Ambapers segera mengubah bentuk perusahaan saat ini menjadi Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
Masa kontrak PT Ambapers akan berakhir pada 2023. Jika melewati tahun tersebut kewenangan akan diambil alih oleh pemerintah pusat (Kementrian Perhubungan) dan daerah akan terkena dampaknya, kehilangan PAD senilai Rp50 miliar per tahun.
Imam berharap sebelum tahun tersebut PT Ambapers mengupayakan melengkapi persyaratan mengubah bentuk menjadi Badan Usaha Pelabuhan (BUP). "Harapannya segera diselesaikan, tahun 2021 sudah dapat dikejar," ujar politisi PDIP tersebut.
Kendati demikian PT Ambapers harus segera bergerak untuk menghadapi kendala yang ada. Seperti harus merubah kedalaman alur saat ini dan lebar alur sekarang hanya 100 meter menjadi 150 meter.
"Jika tidak dapat memenuhi ketentuan pusat sebelum tahun 2023, sangat disayangkan kita akan kehilangan pendapatan daerah," terang dia.
Hingga saat ini (20/7/2020) Komisi II pun akan sesegeranya memanggil kembali PT Ambapers untuk kembali membahas perihal dimaksud. "Kita akan agendakan pertemuan ulang," ucapnya. (maya/sip)
Posting Komentar