BERITABANJARMASIN.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Banjarmasin bersinergi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Kota Banjarmasin untuk membentuk Satuan Gugus Tugas (Satgas) pencegahan dan penyalahgunaan narkoba.
Kepala BNN Banjarmasin, AKBP Agus Lukito mengatakan workshop ini untuk mencegah penyalah gunaan narkoba di lingkungan dinas, instansi atau perusahaan daerah yang ada di Kota Banjarmasin.
"Untuk atensi khusus kita semuanya kepada seluruhnya tetapi kita harapkan kepada pelajar dan generasi muda supaya menjadi generasi unggul untuk kota Banjarmasin," ucapnya.
Dalam workshop ini BNN Banjarmasin mengundang narasumber dari Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah (PD PAL) Kota Banjarmasin sebagai perusahaan daerah yang sudah memenuhi empat proses tahapan pembentukan Satgas pencegahan dan penyalahgunaan narkoba yang berfungsi optimal.
"Kami diminta sebagai narasumber dalam rangka implementasi atau pelaksanaan instruksi Presiden No 6 tahun 2018," terang Direktur PD PAL Banjarmasin, Rahmatullah.
Tahapan yang dilakukan BNN yaitu, menyosialisasi dengan cara
BNN Kota Banjarmasin berkunjung ke PD PAL yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan tim satgas atau relawan.
Dilanjutkan dengan membuat regulasi bagaimana tata tertib dan larangan serta sangsi apabila ada karyawan di PD PAL terindikasi menggunakan narkoba."Jelas disana diatur sanksinya berhenti bekerja. Tidak ada ampun," ujarnya.
Terakhir yakni dengan melakukan tes urin secara berkelanjutan kepada seluruh karyawan PD PAL dan hasilnya negatif semua.
"Alhamdulillah seluruh karyawan PD PAL negatif, karena kita semua serius. Mereka secara sadar bahwa kalo ingin sehat usahanya, ingin sehat SDM nya dan seimbang semua yang jelek harus di hindari. Jadi ada pedomannya," tuturnya.
Pemilihan PD PAL oleh BNN Kota Banjarmasin sebagai narasumber karena sudah memenuhi empat tahapan sosialisasi dalam pembentukan sargas, sementara yang lain masih belum memenuhi empat tahapan tersebut.
"Kami bisa melaksanakan secara konsen empat tahapan dari sosialisasi pembentukan tim satgas atau relawan. Dilanjutkan dengan pembentukan regulasi mulai dari sangsi larangan, kemudian melakukan tes urin semua kami lakukan, kami diminta. Akan tetapi menurut BNN setelah di cek ternyata PD PAL aja yang lengkap sehingga dijadikan model percontohan," bebernya.
Dikatakannya, dengan komitmen yang kuat bersama dan merangkul bawahan supaya bagaimana yang bisa memenuhi empat tahapan.(Fitri/Puji)
Posting Komentar