BERITABANJARMASIN.COM - Ketua Bawaslu RI, Abhan datang berkunjung ke kantor Bawaslu Kota Banjarmasin, hari ini (6/7/2020).
Meski saat ini Banjarmasin termasuk daerah transmisi lokal dengan lonjakan jumlah kasus Covid-19, tak mengurungkan niat Abhan datang ke Banjarmasin.
Pada kesempatan itu, Abhan mengatakan temuan syarat dukungan yang tak diakui pemilik dalam proses tahapan verifikasi faktual (verfak) pasangan calon perseorangan menjadi sorotan.
Abhan juga mengatakan, meski secara umum pelaksana verifikasi faktual berjalan baik, namun ada beberapa temuan, khususnya terkait syarat dukungan yang tak diakui.
"Mungkin dalam verfak ini memang ada beberapa temuan, misalmya dalam syarat dukungan mendukung tapi setelah verfak tidak mendukung saya kira itu hal biasa," urainya.
Untuk itu tahapan verfak ini tentunya harus berjalan sesuai aturan, yang harus dipastikan benar mendukung atau tidak, agar syarat dukungan yang masuk dijamin keabsahannya. "Kan ada mekanisme, kalau tak mendukung harus tidak memenuhi syarat (TMS)," cetusnya.
Ia menambahkan temuan ini tak menutup kemungkinan juga bisa menjurus ke arah pidana. Selama bukti dan data atas dugaan pemalsuan dokumen itu kuat, serta memenuhi syarat tentu Bawaslu bakal menindaklanjutinya.
"Jadi prinsipnya kalau ada dugaan pelanggaran pidana pemilihan dan memenuhi unsur tindak pidana tentu akan kami tindak lanjuti," bebernya. (arum/sip)
Posting Komentar