BERITABANJARMASIN.COM - DPRD Kota Banjarmasin sahkan dua raperda pada rapat paripurna, Rabu (29/7/2020).
Kedua Raperda yang disahkan menjadi perda tersebut yakni Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Banjarmasin Tahun Anggaran 2019 dan Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya mengharapkan pengelolaan administrasi keuangan bisa lebih baik lagi khususnya terhadap silpa agar tidak lebih banyak lagi di tahun depan.
Meskipun begitu ia pun memahami di masa pandemi Covid-19 sekarang memang mempengaruhi sektor perekonomian di Kota Banjarmasin.
Terhadap catatan badan pemeriksa keuangan (BPK) kata dia, sudah dikoordiansikan dengan pihak Pemkot Banjarmasin dan sudah dilakukan tindaklanjut.
"Kami tetap berharap penggunaan anggaran bisa tepat sasaran sesuai dengan program kerja yang dicantumkan pada APBD 2020," ujarnya.
Mengenai Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan diharapkan dapat memudahkan masyarakat Kota Banjarmasin terkait urusan administrasi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin HM Yamin menambahkan, Pemkot Banjarmasin harus tetap menjaga tranparansi, akuntabel dalam pengelolaan anggaran.
Dewan, tegasnya, mengapresiasi atas Opini WTP yang diterima Pemkot Banjarmasin tujuh kali berturut turut. "Kita harus dapat mempertahannnya di masa yang akan datang dan terus berbenah ke arah yang lebih baik lagi," ucapnya. (maya/sip)
Posting Komentar