BERITABANJARMASIN.COM - Pengisian daftar hadir yang terlewatkan oleh salah satu anggota dewan Banjarmasin saat paripurna hari ini (29/7/2020) disikapi Ketua Badan Kehormatan (BK), Abdul Gais.
Menurutnya mengisi daftar hadir merupakan hal wajib apalagi yang bersangkutan akan berbicara di dalam forum rapat yang digelar.
"Dalam tata tertib (tatib) dewan, harusnya wajib dilakukan anggota, pimpinan pun harusnya menegur bahkan bisa mengeluarkan dari rapat," tekannya.
Dirinya berharap kejadian tadi tidak diulangi oleh anggota dewan yang lain serta meminta agar masing-masing anggota dewan dapat menjaga marwahnya.
"Alhamdulillah yang bersangkutan akhirnya mau tanda tangan seiring berjalannya rapat," ucapnya.
Rapat Paripurna yang digelar tersebut ialah Persetujuan Penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Banjarmasin Tahun Anggaran 2019 dan Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan menjadi Perda.
Dalam pemandangan umum Fraksi DPRD Kota Banjarmasin telah disetujui dua buah Raperda tersebut disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya mengungkapkan hal ini menjadi pembelajaran bagi semua anggota dewan berkenaan dengan administrasi. "Kami berharap semua dapat menjaga harmonisasi di DPRD," terang dia.(maya/sip)
Posting Komentar