BERITABANJARMASIN.COM - DPRD Kalsel menggelar Rapat Paripurna perihal Penjelasan Gubernur Kalsel Terhadap Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LPPA) TA 2019, Senin (6/7/2020).
Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD TA 2019 ini, lebih diarahkan pada penjelasan mengenai pertanggung jawaban keuangan, sebagaimana tertuang dalam laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Kalsel TA 2019.
Penjelasan lebih rinci dapat dilihat pada catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan pemerintah Provinsi Kalsel.
"Kami berharap Raperda ini dapat diselesaikan pembahasannya sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama," ujar Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor.
Disamping itu, Ketua DPRD Kalsel Supian HK juga mengharapkan hal serupa agar LPPA ini bisa dipelajari anggota dewan dan dilakukan pembahasan bersama sesuai waktu yang telah ditentukan.
Dalam laporan keuangan pemerintahan Provinsi Kalsel, terdapat tujuh macam laporan keuangan yaitu laporan realisasi anggaran (LRA), laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas, laporan operasional, neraca, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan. Tujuh macam laporan keuangan tersebut telah diaudit oleh BPK RI. (maya/sip)
Posting Komentar