BERITABANJARMASIN.COM - Sesuai buku pedoman baru dari Kemenkes, isitilah orang dalam pemantauan (ODP), Pasien dengan pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) diganti.
Menurut Jubir Tim Gugus Tugas Covid-19 Banjarmasin, Machli Riyadi pergantian istilah tersebut tertuang pada keputusan Menteri kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Istilah ODP diganti menjadi suspect, PDP probable, dan OTG diubah menjadi kontak erat. "Istilah baru itu sudah kita pakai dalam laporan harian kami," bebernya kepada Beritabanjarmasin.com, Selasa (21/7/2020).
Dengan istilah baru tersebut diharapkan bisa dipahami oleh masyarakat, karena pemkot telah berkomitmen untuk melaksanakan istilah baru tersebut.
Selain itu, mantan Wadir RSUD Sambang Lihum ini juga menjelaskan sesuai pedoman baru tersebut, pihaknya tidak lagi melaksanakan rapid test. "Sesuai buku pedoman hanya menggunakan PCR saja, dalam diagnosa," katanya.
Hal itu merupakan strategi yang diambil untuk menangani penyebaran Covid-19 mengacu buku pedoman ini.
Sehingga hanya dilakukan satu kali Swab, jika dari hasil tersebut dinyatakan negatif maka pasien dinyatakan bebas Covid-19. "Dan tentunya ada surat keterangan dari dokter," imbuhnya. (arum/sip)
Posting Komentar