BERITABANJARMASIN.COM - Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Arifin Noor menyampaikan telah mendapatkan rekomendasi melakukan revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) sejak 2019 hingga 2020.
Ini sudah disiapkan sejak 2018 lalu untuk membuat dokumen pendukung revisi RTRW. "Sekarang kami menindaklanjuti hasil rekomendasi untuk merevisi tata ruang," ujarnya.
Hingga hari ini (10/7/2020) Banjarmasin memiliki luasan 98,46 km² dengan jumlah penduduk sekitar 700 ribu jiwa. Untuk mengatasi persoalan itu pemkot berupaya membenahi penataan kota berjuluk seribu sungai.
Seperti membuat dokumen peraturan sistem zonasi, dalam rangka menindaklanjuti amanat Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
"Jadi nanti ada zona industri, perumahan, perdagangan, ekonomi. Diharapkan segera selesai sebagai dokumen pendukung revisi tata ruang kita yang insya Allah dilaksanakan di 2020 ini," urainya.
Sementara itu Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Banjarmasin, Rini Subantary menjelaskan, dengan adanya dokumen sistem zonasi yang dibuat tersebut tentu akan memudahkan dalam mengatur peruntukan suatu wilayah.
Sebab dalam dokumen tersebut akan dijelaskan secara rinci peruntukan suatu wilayah yang akan digunakan. "Sebab di situ akan dibuatkan map dan tabel untuk mengetahui mana yang boleh dibangun dan mana yang tidak," ujarnya.
Ia menambahkan penataan tersebut masih ada beberapa yang tak sesuai, sehingga dengan adanya dokumen sistem zonasi di RTRW ini bisa memperbaiki itu. "Nah ini yang dibenahi sekarang, jadi ditata peruntukannya," pungkasnya. (arum/sip)
Posting Komentar