BERITABANJARMASIN.COM - Pemerintah Arab Saudi pada 30 Juni 2020 mengumumkan pelaksanaan Ibadah Haji dilaksanakan terbatas hanya untuk masyarakat yang berdomisili di Arab Saudi.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Kalsel, Noor Fahmi kepada Beritabanjarmasin.co, Jumat (10/7/2020).
Kemudian, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama RI, pada 2 Juli 2020 mengumumkan bahwa Indonesia membatalkan memberangkatkan calon Jemaah Haji Indonesia tahun ini.
"Itu diumumkan tanggal 2 Juli, berarti semua calon Jemaah Haji tahun 2020 tidak diberangkatkan pemerintah," ungkapnya.
Menurutnya, hal ini sangat tepat karena waktu yang juga sangat mepet. Dikatakannya, seluruh calon Jemaah Haji Kalsel semuanya sudah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Oleh karena itu, Pemerintah RI dalam hal ini Kemenag membuat skema bagi calon Jemaah Haji yang dibatalkan, boleh dana setoran pelunasan diambil atau tidak.
"Kalau diambil maka mengajukan permohonan pengambilan dana pelunasan senilai Rp13 juta. Silakan mau mengajukan nanti ketika tahun depan dibuka lagi pelunasan bisa melunasi lagi," ujarnya
Sejauh ini dikatakannya yang sudah mengajukan permohonan untuk mengambil dana pelunasan sudah ada 11 orang dari berbagai kabupaten, sedangkan yang lainnya dibiarkan saja.
"Jemaah yang gagal berangkat tahun 2020 akan diprioritaskan berangkat tahun 2021 tergantung situasi dan kondisi ditahun depan. Apakah sudah bebas dari Covid-19 atau tidak kita tidak tau," tandasnya. (Fitri/Puji)
Posting Komentar