Peraturan Wali Kota Banjarmasin Larang Kantong Plastik Jadi Bahan Penelitian Doktoral | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Kamis, 09 Juli 2020

Peraturan Wali Kota Banjarmasin Larang Kantong Plastik Jadi Bahan Penelitian Doktoral

BERITABANJARMASIN.COM - Untuk kesekian kalinya, program Banjarmasin bebas kantong plastik dijadikan bahan disertasi mahasiswa yang akan mengakhiri masa perkuliahan S3-nya.

Normalina, candidat doktoral Program Ilmu Pertanian. Peminatan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan,  Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarbaru, Kamis (9/7/2020) pagi, secara khusus menemui Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina.

Kedatangan mahasiswi tersebut ke Balai Kota Banjarmasin, untuk melengkapi data penelitiannya yang berjudul, model kepemimpinan hijau (green leadership) dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup berkelanjutan di Kalimantan Selatan. 

Ia mendudukan orang nomor satu di kota berjuluk seribu sungai sebagai salah satu informannya, dalam memberikan data tentang kebijakan pelarangan kantong plastik bagi ritel, toko modern dan pasar tradisional, yang telah diterapkan Pemko Banjarmasin, sejak beberapa tahun lalu.
Menurut H Ibnu Sina, penerapan larangan penggunaan kantong plastik itu dituangkan dalam Perwali Nomor 18 tahun 2016. 

Hal ini sengaja dilakukan Pemkot Banjarmasin untuk mengurangi tumpukan sampah yang setiap harinya bisa mencapai 600 ton sampah. “Awalnya sih masih ragu ragu, karena yang ada dalam benak kami bisakah manusia hidup tanpa kantong plastic,” ujarnya.

Keraguan itu akhirnya terjawab, sejak adanya Perwali tentang Larangan Penggunaan Kantong Plastik Bagi Ritel, dan Toko Modern, masyarakat Bumi Kayuh Baimbai secara perlahan mulai meninggalkan kebiasaannya menggunakan kantong plastic untuk berbelanja ke pasar. Efeknya, timbunan sampah di TPS kota ini pun terjadi penurunan. 

Diakui H Ibnu Sina, pro dan kontra atas pemberlakukan larangan yang tanpa sanksi itu datang silih berganti. Namun dengan pendekatan dan intensitas kegiatan sosialisasi, akhirnya semua masyarakat kota ini bisa menerimanya.
Terlebih, aturan yang telah diterbitkan tersebut, jelas H Ibnu Sina lagi, bukan tanpa solusi.  

Sebagai ganti kantong plastik, Pemkot Banjarmasin mengeluarkan imbauan agar masyarakat memanfaatkan kearifan lokal  sebagai pengganti kantong plastik, dengan menggunakan bakul purun. “Orangtua kita dahulu kalau ke pasar membawa bakul, jadi sebagai ganti kantong plastik kita imbau menggunakan kembali bakul purun,” katanya.

Sebagai daerah pertama di Indonesia yang berani menerapkan pelarangan tersebut, keberhasilan Pemko Banjarmasin dalam penerapan larangan penggunaan kantong plastik, akhirnya diikuti kota-kota lain di Indonesia.

Usai pertemuan di ruang kerja Wali Kota Banjarmasin, wanita yang kesehariannya bertugas sebagai widyaiswara ahli muda di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Kalsel, yang ditemui menyatakan, sangat mengapresiasi usaha pemimpin kota ini dalam mengubah pola pikir masyarakatnya, sehingga Perwali Nomor 18 tahun 2016 itu, ditaati seluruh lapisan masyarakat kota ini. 

Keputusan Wali Kota Banjarmasin dalam  melarang menggunakan kantong plastik dikatakannya bukan hal yang mudah dan patut dicontoh, apalagi sampai bisa mengubah pola pikir masyarakat, sehingga bisa menerima  sebuah peraturan yang diterapkan tanpa sanksi. "Bahkan masyarakat mau menjalankannya, walaupun sebelumnya ada penolakan tetapi bisa dijalankan sekitar tiga tahun,” tuturnya. (arum/adv/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner