BERITABANJARMASIN.COM - Kepala Bakeuda Kota Banjarmasin, Subhan Nur Yaumil mengakui memang ada setoran pajak reklame yang dibayarkan pengusaha. Namun tidak dianggap sebagai PAD Kota Banjarmasin karena tidak ada payung hukum yang menaunginya. Total dana yang sudah dikembalikan sebesar Rp200 juta.
Dirinya mengungkapkan setoran pajak yang dibayarkan pengusaha sudah dibayar pada pekan lalu. Ia pun beringsut para pengusaha menyetorkan dana tersebut tidak melalui mekanisme penetapan. "Mereka ini melakukan pembayaran sendiri jadi bukan penetapan dari petugas kami, karena diluar mekanisme kita anggap setoran ini sebagai titipan,"ujarnya.
Pajak reklame kata ia dapat ditetapkan Bakeuda apabila para pengusaha memenuhi persyaratan dan peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan. Subhan menyebut berdasarkan Permen PU Nomor 20 Tahun 2010 terkait penertiban reklame bando Pemerintah Kota Banjarmasin memang melarang keberadaan reklame bando guna menjaga keselamatan pengendara jalan yang melintas.
Disamping itu, Ketua Komisi III M Isnaini menuturkan potensi PAD berpeluang besar dari pajak reklame. Oleh karena itu, perlu antara Pemkot Banjarmasin dan pengusaha duduk bersama mencari solusi kedepan. "Ini penting menyamakan pandangan agar tidak berbenturan lagi dengan peraturan yang ada sehingga pemerintah bisa menarik pajak dari bando reklame tersebut,"jelasnya. (maya/sip)
Posting Komentar