BERITABANJARMASIN.COM - THM jenis karaoke atau cafe diperbolehkan beroperasional kembali dengan menerapkan protokol kesehatan, serta surat pernyataan secara resmi bermaterai. Untuk diskotik tetap tidak boleh beroperasional di Banjarmasin.
"Tetap harus menegakkan protokol kesehatan bagi yang buka," tegas Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Setdakot Banjarmasin, Doyo Pudjadi, Jumat (10/7/2020).
Dijelaskannya apabila kedapatan ada yang melanggar perjanjian akan ada disanksi tegas penutupan tempat usaha. "Kami akan pantau melalui sidak dan lain sebagainya," cetusnya.
Doyo juga menyampaikan kebijakan pemberian kelonggaran bagi THM terkecuali diskotik ini merupakan jalan tengah yang harus diambil. Selain itu masih belum melandainya kurva Covid-19 menjadi dasar Pemkot Banjarmasin melarang diskotik untuk beroperasional.
Sebab THM jenis tersebut tidak bisa memperketat pengawasan dalam penegakan protokol kesehatan. (arum/sip)
Posting Komentar