Tegas, Wali Kota Banjarmasin Keluarkan SK Tim Terpadu Penataan Reklame | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Kamis, 23 Juli 2020

Tegas, Wali Kota Banjarmasin Keluarkan SK Tim Terpadu Penataan Reklame

BERITABANJARMASIN.COM - Mendukung penataan reklame Pemkot Banjarmasin bentuk tim terpadu penataan reklame yang diatur dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Banjarmasin nomor 546 tahun 2020.

SK tersebut membahas tentang seluk beluk Tim Terpadu Penataan Reklame Kota Banjarmasin, tim tersebut langsung dikomando oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin dan dilengkapi oleh 36 anggota yang terdiri dari berbagai SKPD di lingkungan Pemkot Banjarmasin.

Sementara itu dalam SK tersebut turut meletakkan pucuk pimpinan kota yakni Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina dan Wakil Wali Kota Banjarmasin, H Hermansyah sebagai pengarah dari tim terpadu penataan reklame Banjarmasin itu.

Menurut H Ibnu Sina, memang sudah saatnya pihak Pemkot Banjarmasin melakukan penataan pada reklame yang ada di Kota Seribu Sungai itu, "terutama guna menata kawasan itu dulu yang paling penting, yang kedua baru soal PAD," ucapnya.

Selain itu, ia berharap tim terpadu tersebut dapat bekerja dengan baik, terlebih dalam rapat tersebut tidak hanya membahas soal baliho bando, akan tetapi kegiatan itu pula membahas seluruh reklame yang tidak sesuai dengan peraturan baik mulai Undang-undang hingga peraturan turunannya.

"Rapat kita ini bukan hanya untuk baliho bando yang ada di kilometer A Yani, tetapi keseluruhan baliho billboard dan papan reklame yang ada di Kota Banjarmasin," jelas dia.

Kepala Bakeuda Kota Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil, menjelaskan potensi pajak reklame tidak hilang, karena sebagai gantinya Pemkot akan menarik pajak dari reklame yang dibangun di sisi jalan.

"Diperkirakan memang akan terjadi selisih pajak sekitar Rp 1 miliar dari sebelumnya keseluruhan pajak reklame yang diterima sebesar Rp 3,7 miliar per tahun," bebernya.

Hal ini disebabkan, besaran pajak yang tarik nanti sedikit berbeda dengan yang sudah-sudah. Yaitu ditarik dari nilai kontrak pihak ketiga sebesar 25 persen.

"Jika dulu besarannya sudah ditetapkan. Sekarang kota tarik sesuai lama iklan yang tayang. Jika tidak ada tayangan iklan direklame maka tidak kita hitung," terangnya.

Oleh karena itu menurut Subehan, pihaknya telah mengusulkan revisi Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame ke Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) sebagai dasar hukum. 

Yang perkiraan tahun 2021 mulai efektif dijalankan Perda, sebab setelah ada pembahasan oleh pansus akan dilakukan uji publik lebih dulu. "Kami harap ini tidak lagi memberatkan pihak advertising," pungkasnya. (arum/adv/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner