BERITABANJARMASIN.COM - Pengelolaan jalan nasional rencananya akan diberikan pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten/kota.
Kepala Bidang PJU dan Jalan Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Chandra menjelaskan, pelimpahan pengelolaan tersebut meliputi beberapa titik jalan di Banjarmasin yang hingga hari ini masih dikelola pusat.
Seperti ruas Jalan Ahmad Yani sepanjang 5 kilometer, Jalan Lambung Mangkurat sepanjang 0,8 kilometer, Jalan R Suprapto sepanjang 0,5 kilometer, Jalan Soetoyo S sepanjang 3,39 kilometer dan Jalan Pangeran Samudera sepanjang 0,9 kilometer.
"Hasilnya bakal diketahui satu atau dua tahun ke depan. Tinggal menunggu saja, apakah bisa direalisasikan atau tidak," paparnya kepada Beritabanjarmasin.com.
Chandra menerangkan pelimpahan pengelolaan tersebut, dikarenakan Pemerintah Pusat kemungkinan besar menginginkan adanya pembangunan jalan-jalan baru. Maka dari itu, pemeliharaan sebagian jalan pun dilimpahkan ke Pemko.
Selain itu juga, kemudahan yang diterima ketika Jalan Nasional dilimpahkan dinilai lebih pada keberpihakan pada pengguna jalan.
Begitu masuk kewenangan pemkot, maka segala perizinan dan rekomendasi teknis yang meliputi di dalamnya pun akan dikelola oleh pemkot, dan pemeliharaannya pun dipandang lebih mudah.
"Kalau misalnya sudah menjadi kewenangan pemkot rencananya akan melakukan penataan di sepanjang Jalan Ahmad Yani," tambahnya.
Karena selain mempercantik kota, juga bisa memberikan kemudahan bagi pengguna jalan. (arum/sip)
Posting Komentar