Sah! Wali Kota Banjarmasin Terbitkan Perwali Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Senin, 10 Agustus 2020

Sah! Wali Kota Banjarmasin Terbitkan Perwali Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

BERITABANJARMASIN.COM - Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina resmi menerbitkan (Perwali) Nomor 60/2020 tentang sanksi pelanggaran protokol kesehatan sejak hari ini (10/8/2020).

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih menaati protokol kesehatan, seperti memakai masker, jaga jarak dan rajin cuci tangan," kata H Ibnu Sina.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi menerangkan hal ini mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 yang mengamanahkan kepala daerah, baik gubernur maupun wali kota membuat aturan itu.

Ditegaskannya, jika ada masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker maka akan dikenakan sanksi. "Sanksi berjenjang, mulai dari teguran lisan, tertulis hingga sanksi membersihkan fasilitas umum," paparnya.

Sedangkan sanksi denda yang telah diatur di perwali ini, yakni membayar seratus ribu rupiah jika ada masyarakat kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan maupun tidak meggunakan masker.

Untuk penjatuhan sanksi denda ini, tidak serta merta dilakukan, namun ada upaya persuasif dengan sosialisasi dan memberi edukasi terlebih dahulu. "Sehingga sanksi denda itu pilihan terakhir," tambahnya.

Untuk itu, ia berharap dengan adanya perwali terkait sanksi tersebut, bisa membuat masyarakat lebih menaati protokol kesehatan. Ini akan dikawal langsung oleh Satpol PP Banjarmasin yang dibantu oleh TNI dan Polri. (arum/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner