BERITABANJARMASIN.COM - Pimpinan Komisi IV DPRD Kalsel mengajukan usulan Raperda tentang Penanganan Wabah Penyakit di Kalsel. Usulan ini dibawa dalam Rapat Paripurna, Senin (3/8/2020). Seluruh fraksi dalam pandangan umumnya menyetujui raperda tersebut untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Selain itu penjelasan pimpinan Komisi I tentang usulan Raperda Desa Wisata dan Komisi II tentang Raperda Pengelolaan Hutan juga disampaikan dalam Rapat Paripurna pada hari ini.
Berdasarkan data kesehatan Provinsi Kalsel tahun 2019, terdapat 2.150 Kasus Demam Berdarah (DBD) dan 13 orang meninggal dunia. Kemudian kasus penderita Tubercolosis (TBC) sepanjang tahun 2019 ada sebanyak 3.328 Penderita TB BTA positif. Selain itu, diare yang merupakan penyakit menular bersumber makanan dan air masih banyak ditemukan. Terdapat 66.765 kasus pada tahun 2019. Sementara itu untuk penyakit seksual seperti HIV/AIDS pada tahun 2019 jumlah kumalatif sebanyak 229 orang yang menderita HIV, 66 orang menderita AIDS.
Yang paling penting untuk dekade tahun ini penyebaran penyakit yang disebabkan oleh virus severe acute respiratory syndrome coronavirus (Covid-19) atau sering disebut juga virus corona untuk Wilayah Provinsi Kalsel sampai hari ini sungguh sangat memprihantikan sudah ada 5.884 kasus yang terdiri dari 282 jiwa meninggal, 2356 Pasein dalam perawatan, 1.141 suspek (diduga Covid 19) dan 3246 pasein yang dinyatakan sembuh. Provinsi Kalsel sendiri sudah masuk 10 besar untuk daerah yang paling banyak masyarakat yang tertular virus Covid-19 ini, sehingga provinsi Kalsel sendiri ditetapkan sebagai zona merah.
Dampak ekonomi dan sosial yang terjadi akibat pandemi Covid-19 ini tentu saja meninggalkan masalah yang harus ditangani oleh pemerintah, termasuk pemerintah daerah.
Hal ini sejalan dengan Lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pada Huruf F Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Sosial, dicantumkan bahwa salah satu urusan Pemerintah Provinsi adalah Penyediaan kebutuhan dasar dan pemulihan trauma bagi korban bencana provinsi.
Dibentuknya Peraturan Daerah tidak lain bertujuan untuk menghentikan penyebaran penyakit menular; meminimalkan jumlah penderita; meminimalkan jumlah kematian; memaksimalkan angka kesembuhan;
menjaga ketahanan masyarakat terhadap paparan penyakit; melindungi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Berdasarkan pertimbangan dan gambaran tersebut Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel mengganggap perlu untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Wabah Penyakit di Kalsel.
"Terima kasih atas respon positif dan kesepahaman rekan-rekan fraksi untuk bersama-sama menanggulangi wabah penyakit dan dampak-dampak pada sektor lainnya yang harus menjadi perhatian serius kita," ujar Sekretaris Komisi IV DPRD Kalsel, Firman Yusi saat menyampaikan jawaban atas pandangan Fraksi terkait usulan Raperda Penanganan Wabah Penyakit di Kalsel.
Masukan-masukan yang sangat konstruktif kata dia berguna untuk menambah substansi pengaturan dalam rancangan Perda yang akan dibahas nanti di Komisi IV dengan memperhatikan kewenangan pemerintah provinsi dan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar tidak bertentangan serta pedoman-pedoman lainnya dalam pembentukan peraturan daerah. (maya/sip)
Posting Komentar