BERITABANJARMASIN.COM - Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina tegaskan bahwa THM (tempat hiburan malam) jenis diskotek tidak diperbolehkam dibuka untuk saat ini.
Jika ada yang merubah PUB menjadi diskotek akan ditindak tegas dan ditindaklanjuti oleh dinas terkait yakni Dinas Kebudayaan dan Pariwisata maupun Satpol PP. "Tidak ada toleransi, THM tidak diizinkan," tegasnya, Sabtu (8/8/2020).
Sebagai evaluasi, lanjutnya, Disbudpar bakal lakukan penilaian terkait PUB yang disulap menjadi diskotek, apakah masih memenuhi persyaratan sebagai PUB atau sudah dirubah menjadi diskotek. "Bisa sampai dilakukan pencabutan izin," ujarnya.
Pria yang berhasil mendapatkan predikat wali kota terbaik se-Indonesia mengakui ada laporan terkait PUB disulap menjadi diskotek tersebut. Untuk itu ia meghimbau kepada pengelola untuk menaati ketentuan yang telah diberlakukan Pemkot Banjarmasin. (arum/sip)
Posting Komentar