BERITABANJARMASIN.COM - Tercatat ada sebanyak 807 pelanggar tidak menggunakan masker saat dilakukan razia masker selama 10 hari.
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina memaparkan dari jumlah tersebut yang terkena sanksi denda hanya 105 orang. "Ada 383 orang mendapatkan sanksi sosial dan sisanya 319 orang mendapatkan teguran," kata ia.
Adanya sanksi yang diatur di Perwali Nomor 68/2020 tentang penegakan protokol kesehatan tersebut, bisa memberikan efek jera dan warga bisa disiplin.
"Karena targetnya bukan jumlah denda uang yang diterima, namun lebih kedisiplinan warga Banjarmasin," jelasnya.
Orang nomor satu di Kota Baiman itu pun mengatakan situasi yang mulai kondusif saat ini diharapkan bisa dipertahankan minimal satu bulan kedepan.
Mengingat saat ini penyebaran virus Covid-19. "Oleh karena itu, kami mencoba mendisiplinkan masyarakat minimal kita mempunyai petahanan diri dengan menegakkan protokol kesehatan," tutupnya. (arum/sip)
Posting Komentar