BERITABANJARMASIN.COM -Raperda APBD Perubahan 2020 Kota Banjarmasin akhirnya disetujui oleh Pemerintah Kota bersama DPRD Kota Banjarmasin menjadi Perda dalam Rapat Paripurna (17/9/2020).
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menyampaikan apresiasi kepada dewan khususnya pada Badan Anggaran (Banggar) sehingga pembahasan yang dilakukan telah sampai pada tahap persetujuan bersama pada hari ini.
Menurutnya, berkurangnya besaran pada APBD-P tersebut dari APBD murni disebabkan pendapatan yang terdampak akibat pandemi Covid-19.
Dirinya pun berharap dengan disetujuinya Raperda ini semua program dapat mengakomodir kebutuhan pembangunan daerah sesuai dengan prioritas yang telah direncanakan.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, M Yamin mengungkapkan pendapatan APBD-P 2020 ini sebesar 1,6 Triliun dari target APBD murni 1,7 triliun.
Sementara untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBD-P ini ditetapkan sebesar Rp271 miliar yang pada APBD murni ditarget Rp367 miliar.
"Intinya kita minta komitmen Pemkot Banjarmasin untuk dapat menjalankam semua program yang sudah direncanakan di APBD-P 2020 ini," jelas dia. (maya/sip)
Posting Komentar