BERITABANJARMASIN.COM - Salah satu point yang ingin dicapai pada Raperda tentang pengelolaan hutan oleh Pansus II DPRD Kalsel adalah adanya kawasan ekosistem esensial.
"Sasaran yang ingin dicapai dari Perda ini nantinya adalah kawasan ekosistem esensial," ujar Ketua Pansus II DPRD Provinsi Kalsel Rizki Niraz Anggraini (9/9/2020).
Perda ini nantinya menjadi payung hukum dibuatnya suatu kawasan ekosistem esensial dengan tujuan untuk melestarikannya.
"Kita juga berharap Perda ini dapat bersinergi baik provinsi maupun turunannya di kab/kota di Kalsel," jelasnya usai menggelar Rapat Pansus.
Sebelumnya, Pansus II DPRD Kalsel telah melakukan kunjungan ke Dinas Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk menggali referensi sebagai bahan masukan dalam penyempurnaan materi dan subtansi Raperda.
"Kita akan lakukan kajian mendalam dengan instansi terkait dalam pembahasan Raperda selanjutnya," ujarnya.
Menurutnya judul Raperda ini belum ditetapkan tergantung kesepakatan bersama dalam forum nantinya apakah dilakukan penambahan atau perubahan.
"Belum diputuskan saat ini masih disebut Raperda Pengelolaan Hutan Kalsel," jelas dia.
(maya/sip)
Posting Komentar