BERITABANJARMASIN.COM - Memasuki tahapan Pilkada 2020, Kesbangpol Kota Banjarmasin lakukan sosialisasi terhadap masyarakat di Aula Gedung Diklat, Kamis (10/9/2020).
Kepala Kesbangpol Kota Banjarmasin, Kasma memaparkan ASN tidak boleh memihak kepada salah satu calon. Jika ada kedapatan ASN memberikan dukungan terang-terangan kepada salah satu calon, maka akan ada sanksi yang diterima. "Baik sanksi dari Bawaslu maupun sanksi dari KASN itu sendiri," tegasnya.
Untuk sanksi sendiri masih beragam, mulai dari sanksi ringan bahkan sanksi berat sesuai hasil pemeriksaan dari yang berwenang Bawaslu.
Untuk itu, Ia mengharapkan netralitas ASN bisa dilakukan agar tidak ada temuan pelanggaran ditahapan Pilkada maupun masa kampanye yang dilakukan melalui sosmed nantinya.
Hal senada juga disampaikan Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Banjarmasin, Subhani, bahwa Kalsel memiliki potensi pelanggaran netralitas ASN hingga 70 persen.
"Memiliki tingkat kerawanan yang sangat tinggi untuk pelanggaran ASN di Pilkada nantinya," jelas dia. (arum/adv/sip)
Posting Komentar