PDAM Bandarmasih Bakal Berubah Badan Hukum, Dewan Tetap Lakukan Pengawasan | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Senin, 21 September 2020

PDAM Bandarmasih Bakal Berubah Badan Hukum, Dewan Tetap Lakukan Pengawasan

BERITABANJARMASIN.COM - Meskipun Badan Hukum PDAM Bandarmasih nantinya akan berbentuk Perseroda, DPRD Banjarmasin akan tetap melakukan pengawasan.

"Kita tetap punya peranan yang diatur dalam klausul pasal-pasal di dalamnya," ujar Ketua Panitia Khusus Perda Perubahan status PDAM Bandarmasin Faisal Hariyadi kepada BeritaBanajrmasin.com

Hingga hari ini, dirinya pun berharap pembahasan ini bisa secepatnya diselesaikan mengingat pandangan Pemkot Banjarmasin mengenai Perda ini telah diserap.

"Kedepan kita berharap PDAM bisa mandiri tidak hanya bergantung pada suntikan dana dari Pemerintah," jelas Ketua Komisi II tersebut.

Sebelumnya hal senada juga disampaikan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina dimana dewan tetap bisa melakukan pengawasan karena Kota ini sebagai pemegang saham mayoritas.

"Kita bisa mengambil kebijakan secara independen sebagai pemegang saham tertinggi," terangnya.

Kota Banjarmasin sendiri telah melakukan upaya agar berbadan Hukum Perumda namun karena Pemprov Kalsel mengingingkan tetap ada penyertaan modal disana otomatis PDAM Bandarmasih harus berbentuk Perseroda.

Di PDAM Bandarmasih, Pemprov Kalsel memiliki saham 13 persen dari total 100 persen saham milik pemerintah Kota Banjarmasin. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner