BERITABANJARMASIN.COM - 21 ribu warga Kota Banjarmasin akan merasakan dampak dari kebijakan PDAM Bandarmasih menghapus pemakaian 10 kubik
menjadi lima kubik bagi pelanggan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kebijakan ini akan diberlakukan efektif pada Oktober 2020, untuk pembayaran rekening air pada bulan November nanti.
Hal ini pun mendapat apresiasi dari DPRD Kota Banjarmasin sebagai kebijakan yang sangat bagus mengingat perekonomian masyarakat terpuruk di masa pandemi Covid-19.
"Alhamdulillah kebijakan tersebut dapat dihapuskan yang manfaatnya bisa dirasakan masyarakat," ujar Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin HM Faisal Hariyadi kepada BeritaBanjarmasin.com
Menurutnya, ini adalah respon Wali Kota Ibnu Sina yang telah dipelajari bersama instansi terkait untuk menindaklanjuti masukan dari dewan maupun masyarakat langsung agar bisa mengambil langkah penghapusan minimum pemakaian 10 kubik.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan total pelanggan di PDAM Bandarmasih sekitar 179 ribu sedangkan pelanggan di bawah 10 kubik sebanyak 21 ribu. "Angka 21 ribu itu sama dengan jumlah warga miskin kota," ujar Ibnu.
Dengan dihapuskannya kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Banjarmasin ingin meringankan beban masyarakat di tengah Pandemi Covid-19 agar tidak semakin terpuruk.
Dalam mengambil sebuah kebijakan Pemkot Banjarmasin tentunya telah mempelajari terlebih dulu sebelum dijadikan keputusan mencabut aturan tersebut. "Kami tidak ingin di masa Pandemi ini beban masyarakat bertambah dan semakin terpuruk
sehingga harus merasionalkan dengan tingginya kebijakan pemakaian 10 kubik PDAM," jelas Ibnu.
Aturan ini pun kemudian dipelajari hingga mempertimbangkan kinerja apakah terganggu atau tidak serta konsekuensi yang akan diambil PDAM kedepannya.
"Pendapatan memang berkurang namun PDAM masih bisa melakukan efisiensi, pengetatan anggaran yang ada serta menggali sumber pendapatan dari pendapatan lain-lain," urainya. (maya/sip)
Posting Komentar