BERITABANJARMASIN.COM - Rencana Kerja APBD Tahun 2021 DPRD Kalsel telah ditetapkan. Ini akan menjadi dasar bagi sekretariat dewan untuk melakukan tugas dan fungsinya di tahun mendatang.
Rencana kerja ini telah dikoordinasikan dalam rapat Transparasi Pengelolaan Anggaran Daerah (TPAD), setelah ditetapkan maka sekretariat melibatkan Komisi I menyusun rencana kerja. Ini diliat dari Plafon anggaran yang berkisar Rp157 miliar.
Hal ini sebagaimana disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Suripno Sumas dimana dalam rencana kerja yang telah disusun perjalanan Dinas per-Komisi akan dilakukan sebanyak 2 kali keluar daerah dan 1 kali kedalam daerah.
Alat Kelengkapan Dewan (AKD) termasuk Badan Musyawarah sebanyak 1 kali dalam sebulan. Kemudian Panitia Khusus (Pansus), 2 kali keluar daerah dan 1 kali kedalam daerah.
"Penyusunanan rencana kerja itu yang ditetapkan dalam sidang paripurna, karena wajib mengacu pada ketentuan tata tertib (Tatib) Dewan," paparnya.
Menurutnya, rencana kerja itu pada dasarnya sama, hal yang mempengaruhi kaitannya pada penambahan anggaran serta penambahan ketentuan.
Sebagaimana tertuang dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 70, Peraturan Mendagri nomor 90 dan Peraturan Presiden (PP) nomor 33 tahun 2019.
"Ini menjadi acuan sehingga bisa masuk dalam floating anggaran, didapat nantinya anggaran itu naik atau anggaran itu turun," ujarnya. (maya/sip)
Posting Komentar