Denny Indrayana Sambangi Bawaslu Kalsel | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Jumat, 02 Oktober 2020

Denny Indrayana Sambangi Bawaslu Kalsel

BERITABANJARMASIN.COM - Calon gubernur H Denny Indrayana mendatangi Kantor Bawaslu Provinsi Kalsel untuk menegaskan komitmen anti politik uang dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel.

"Pagi ini saya hadir di Bawaslu untuk menegaskan maklumat anti politik uang, karena praktik politik uang sudah nyata melingkupkan demokrasi kita dan membunuh demokrasi," ujar Denny kepada awak media, Jumat (2/10/2020) di Kantor Bawaslu Provinsi Kalsel.

Menurutnya politik uang sudah merubah rakyat. Oleh karena itu, semua elemen bangsa harus terang benderang menyatakan perang jihad melawan praktik politik uang.

"Alhamdulillah kami pasangan H Denny - Difri sudah ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, maka salah satu ikhtiar kami menegaskan maklumat anti politik uang itu ke seluruh khalayak," ungkap Denny.

Selin itu, Denny mengungkapkan kedatangannya ke Bawaslu Kalsel untuk menegaskan dukungan dan dorongan kepada Bawaslu untuk bergerak secara lebih efektif dan preventif untuk mengambil langkah tegas untuk mengantisipasi potensi politik uang yang sudah mulai muncul tanda-tandanya.

Dalam laporannya ada tiga modus operasi politik uang yang disoroti Denny yakni, memanfaatkan aparatur negara, pemerintahan dan ini dilakukan dari level atas sampai level terendah.

Yang kedua adalah penyalahgunaan program dan anggaran pemerintah, seperti penggunaan baliho untuk menaikkan citra salah satu calon.

Memanfaatkan momentum hari nasional dan agama yang seharusnya itu adalah bentuk penyamaran atau kamuflase dari anggaran pemerintah untuk kepentingan pribadi calon kepala daerah. "Ini pun adalah bentuk politik uang yang harus sama-sama kita hentikan," tutur Denny.

Modus ketiga yakni pembelian suara baik dengan langsung memberikan uang ataupun memberikan barang.

"Kita semua paham bahwa ndang-undang pilkada sudah dengan tegas mengatur siapapun yang menerima atau memberi barang atau uang untuk mempengaruhi pemilihan itu diancam penjara 3 tahun sampai 6 tahun denda 200 juta sampai 1 miliar," pungkasnya.(Fitri/Puji)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner