BERITABANJARMASIN.COM - DPRD Kota Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna dua buah Raperda inisiatif dewan yaitu Perubahan Perda No 13 Tahun 2008 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran dan Perubahan Perda No16 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Reklame Senin, (5/10/2020).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin, Arufah Arif mengatakan saat ini bahaya kebakakan yang terjadi di Kota Banjarmasin menimbulkan kerugian materi yang tidak sedikit sehingga perlu ada pencegahan dan penanggulangan pasca terjadinya musibah tersebut yang dituangkan dalam Raperda dimaksud.
Atas dasar penyesuaian terhadap situasi maka perlu diatur zonasi dalam penanganan musibah kebakaran dan juga berkaitan dengan asuransi dalam keikutsertaan petugas pemadam kebakaran untuk keselamatan petugas.
"Dalam kondisi saat ini perlu penyesuaian baik dalam hal zonasi dan asuransi," ujarnya.
Adapun terkait revisi kedua yakni Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame ini ditertibkan tata kelolanya secara baik oleh pemerintahan Kota Banjarmasin sehingga perlu dilakukan perubahan pada regulasinya.
Perubahan ini menyangkut ketentuan dalam penarikan pajak dan retribusi sebab dalam ketentuan pemerintah yang ada diatasnya, pemerintah daerah tidak diberikan kewenangan lagi dalam penarikan retribusi/pajak.
"Dalam artian Pemerintah Kota tidak bisa lagi melakukan penarikan pajak reklame karena melanggar aturan pemerintah tadi," ucapnya. (maya/sip)
Posting Komentar