BERITABANJARMASIN.COM - Kesbangpol Kota Banjarmasin gelar sosialisasi Permendagri Nomor 36/2018, tentang tertib administrasi pengajuan dan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik, Selasa (20/10/2020).
Kepala Kesbangpol Kota Banjarmasin, Kasman memaparkan sosialisasi tersebut wajib dilakukan per enam bulan sekali. Dikarenakan sering terjadinya pergeseran tatanan staf pengaturan keuangan di partai politik. "Maka kalau terjadi pergeseran akan ada perubahan dalam pengelolaan keuangan maupun kepengurusan," jelasnya.
Dengan adanya sosialisasi tersebut, bisa memberikan pemgetahuan bagi pengelola keuangan maupun kepengurusan baru, tentang Permendagri itu. Sehingga dengan adanya soisialisasi tersebut dilakukan secara rutin, tidak ada laporan dari BPKP terkait pengelolaan keuangan dari parpol. "Alhamdulillah tidak ada temuan, semuanya baik laporan keuangannya," ujarnya.
Sementara itu, lanjutnya pada Permendagri Nomor 36 tersebut lebih ditekankan pada penggunaan anggaran, maupun administrasi seperti belanja ATK, belanja lainnya yang sesuai dengan peraturan. (arum/adv/sip)
Posting Komentar