BERITABANJARMASIN.COM - Aksi damai menolak Omnibus Law oleh ratusan mahasiswa se-Kalimantan Selatan turut dihadiri LKBH Uniska MAB, Kamis (15/10/2020).
Anggota LKBH Uniska MAB turun langsung memantau mahasiswa yang sedang melakukan aksi. Sebagaimana surat permohonan yang diajukan oleh BEM Uniska MAB dan Dema UIN Antasari untuk memberikan pendampingan secara hukum.
Dedi Sugiyanto SH MH, Ketua LKBH Uniska MAB menyampaikan, pihaknya telah melakukan pendampingan dasar surat permohonan yang diajukan oleh mahasiswa.
Pihaknya menyetujui pendampingan hukum secara profesional dan proporsional dengan disertai imbauan dan arahan agar mahasiswa dalam melakukan aksi sesuai dengan Protap Aksi Unjuk Rasa dan UU RI.
"Kami juga mengimbau para mahasiswa untuk tidak melakukan tindakan anarkis, dan tidak terprovokasi oleh oknum tidak bertanggung jawab," katanya.
Sementara itu Dadin Eka Saputra SH, MHum, Wakil Dekan III, Fakultas Hukum UNISKA MAB juga wakil ketua LKBH UNISKA mengucapkan terima kasih kepada mahasiswa karena telah melaksanakan aksi dengan tertib, damai, menjaga ketertiban umum dan fasilitas umum. "Kami menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Kalsel beserta jajarannya dan Danrem 101 Antasari karena telah mengawal dan menjaga demokrasi secara professional dengan mengedepankan pendekatan secara persuasif sehingga aksi dapat berlangsung secara damai dan kondusif," tutur dia.
Aksi unjuk rasa merupakan hak masyarakat yang dilindungi konstitusi tentang penyampaian pendapat di muka umum.
Namun, ujarnya, tentu ada batasan-batasan dalam menyelenggarakannya seperti dilarang merusak fasilitas Umum, menjaga ketertiban umum, melakukan aksi unjuk rasa sampai pukul 18.00 dan hal-hal lain yang diatur oleh aturan hukum yang berlaku. (rilis)
Posting Komentar