BERITABANJARMASIN.COM - Kesbangpol Kota Banjarmasin mengumpulkan pemilih pemula di aula Kantor Kelurahan Belitung Utara, Senin (26/10/2020).
Kegiatan yang didominasi kaum milenial tersebut diharapkan bisa memberikan pengetahuan politik mengenai hak pilih di pilkada pada Desember nanti.
Kepala Kesbangpol Kota Banjarmasin, Kasman menjelaskan sosialisasi tersebut penting diberikan terhadap generasi milenial. "Karena masih banyak tidak tau tentang pilkada," paparnya.
Pihaknya berharap generasi milenial menentukan salah satu pilihannya tanpa mendapatkan instruksi dari orang lain, namun memang atas keinginan mereka. "Agar mereka menentukan hak pilihnya sesuai hati nurani mereka," imbuhnya.
Sesuai pasal 187 UU Nomor 10 tahun 2016 bahwa bila ada orang yang mengajak, dan memberi atau memaksa berupa materi untuk memilih salah satu calon maka akan mendapatkan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda satu miliar rupiah.
Untuk itu pendidikan politik ini sangat penting bagi mereka, sebagai pengetahuan bahwa setiap warga negara berhak menentukan pilihannya tak terkecuali bagi pemilih pemula.
"Ini perlu disampaikan terhadap mereka akan aturan dalam menentukan hak pilih nantinya," tambahnya. (arum/adv/sip)
Posting Komentar