BERITABANJARMASIN.COM - Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin menggelar Sosialisasi Sistem Informasi Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Restoran di Lobby Balroom Neptunus, Golden Tulip, Banjarmasin, Rabu (18/11/2020).
Sosialisasi tersebut diikuti oleh puluhan wajib pajak sektor restoran yang terdaftar di Bakeuda Kota Banjarmasin, Kegiatan itu dibuka langsung oleh Pelaksana Tugas (PLT) Wali Kota Banjarmasin, H Hermansyah didampingi Kepala Bakeuda Kota Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil.
Menurut Subhan Nor Yaumil, sosialisasi itu merupakan perwujudan dari inovasi yang dilakukan oleh pihaknya dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak khususnya wajib pajak sektor restoran di kota Banjarmasin. Sedikitnya terdapat 75 wajib pajak yang mengikuti kegiatan tersebut.
"Ini adalah salah satu inovasi yang dilakukan oleh Badan Keuangan Daerah, staf kami yang melakukan Diklat PIM di BPSDM Kalsel, membuat suatu inovasi, membuat suatu terobosan, kami Bakeuda Kota Banjarmasin berkomitmen tiada hari tanpa inovasi, hal ini dilakukan dalam rangka tugas kami bisa lebih optimal," kata Subhan Nor Yaumil.
Ia berharap inovasi tersebut dapat membantu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarmasin serta memberikan kemudahan kepada wajib pajak khususnya restoran itu, Sistem ini pun dibuat kata Subhan untuk pemeriksaan dan pengawasan pajak restoran yang ada di kota Banjarmasin.
Sementara PLT Wali Kota Banjarmasin, H Hermansyah mengapresiasi dan menyambut baik atas inovasi yang dilakukan oleh Bakeuda Kota Banjarmasin dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak restoran itu.
Beliau berharap kegiatan tersebut dapat mempermudah para wajib pajak untuk mengetahui dimana tenggat waktu dan batasan membayar pajak itu sampai,"kalau bisa mudah kenapa dipersulit, kalau bisa cepat kenapa diperlambat, oleh sebab itu sistem ini juga sangat membantu Pemerintah Kota Banjarmasin dalam menghitung pajak daerah," pungkasnya. (arum/adv/sip)
Posting Komentar