BERITABANJARMASIN.COM - Di awal hingga di penghujung akhir 2020 ini Pemerintah Kota Banjarmasin dihadapkan pada penanganan Covid-19. Upaya-upaya pemulihan pun sudah dilakukan petahana Ibnu Sina untuk meringankan beban masyarakat.
Ada banyak kebijakan yang dilakukan melalui peraturan wali kota diantaranya pencabutan peraturan direktur PDAM Bandarmasih terkait pemakaian tarif 10 kubik.
Melalui SK Wali Kota pencabutan ini sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat dan kebijakan-kebijakan ini telah bersinergi dengan peraturan wali kota terkait dengan pengambilan kebijakan lainnya seperti penghapusan pajak hotel dan restoran selama tiga bulan.
Pemotongan sebelum pencabutan 10 kubik pun sudah dilakukan pemerintah dengan pemotongan 50 persen tagihan PDAM atau diskon 50 persen untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan jumlah pelanggan mencapai 21 ribu lebih. Pembebasan ini juga dilakukan untuk para Veteran RI sebanyak 54 buah rumah dan ahli warisnya.
"Upaya ini adalah langkah-langkah yang dilakukan pemerintah kota untuk meringankan beban pada saat Covid-19," ujar Ibnu.
Termasuk juga beberapa kebijakan yang senada dengan itu dilakukan yakni Pengurangan retribusi tagihan sewa di pasar milik pemerintah kota, Penghapusan tagihan sewa rusunawa Muara Kelayan untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 selama tiga bulan. (adv)
Posting Komentar